KPU Jatim Pusing Tentukan Jadwal Pilgub Ulang


SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur kebingungan menentukan waktu pemilihan ulang di Kabupaten Sampang dan Pamekasan. Untuk itu KPU akan mengkonsultasikan kesulitan tersebut ke Depdagri, KPU Pusat, dan Mahkamah Konstitusi Selasa 9 September.�

Setidaknya ada tiga kendala yang menghadang pelaksanaan pemilihan ulang di dua kabupaten tersebut, yaitu kendala anggaran, pengadaan barang, dan dari sisi waktu. Dari sisi pengadaan logistik, KPU Jawa Timur menyatakan terikat dengan ketentuan soal tender karena pengadaan barang dan jasa untuk pemilihan ulang di dua kabupaten di Madura yang nilainya lebih dari Rp50 juta.

Dalam pengadaan tender barang dan jasa, ada dua ketentuan yang menjadi rujukan KPUD Jatim, yaitu Keppres No 80/2003. Merujuk pada Keppres ini maka proses tender membutuhkan waktu sekira 36 hari. Atau, jika merujuk ketentuan kedua soal tender barang dan jasa dengan menggunakan rujukan Perpres No 17 maka waktu yang dibutuhkan sekira 17 hari.

"Jika menggunakan rujukan kedua maka waktunya akan sangat ketat sekali," kata Wahyudi Purnomo, Ketua KPU Jatim kepada wartawan usai konsultasi dengan DPRD Jatim di Surabaya, Jumat (5/12/2008).

Sedangkan kendala dari sisi waktu, KPU Jatim terbentur dengan UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang membatasi masa jabatan anggota KPUD Jatim hingga akhir Desember 2008.

Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan pemilihan ulang dilakukan selambat-lambatnya selama 60 hari. Jika KPU Jatim melaksanakan pada Januari 2009, maka ini berarti sudah melebihi 2008.

"Ini artinya jika pelaksanaan pemilihan ulang dilakukan pada Januari 2009, maka bukan KPU yang sekarang yang melaksanakan, namun KPU yang baru," ujarnya.

Tapi jika ini dilakukan dilakukan maka akan berbenturan dengan UU pemerintahan daerah, terutama berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban anggaran. Karena laporan pertanggungjawaban anggaran dilakukan pada Desember. Sehingga akan sulit bagi KPU yang baru jika harus mempertanggungjawabkan dana yang terpakai yang digunakan oleh KPU lama.

Sedangkan dari sisi kendala anggaran KPU Jatim juga terbentur dengan tutup tahun anggaran pemerintah provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Fatorrasjid menyatakan jika DPRD Jatim akan mengambilkan anggaran untuk pemilihan ulang di dua kabupaten di Madura dari dana pos tak terduga yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana Rp15 miliar.

Penggunaan anggaran tak terduga ini dianggap paling memungkinkan dari dari segi pengambilan dananya tak terlalu rumit dan prosedural. "Anggaran misalnya untuk pengamanan oleh polisi, sebut saja sebagai hibah," kata Fatorrasjid.

Namun penggunaan anggaran tak terduga yang seharusnya digunakan penanganan bencana ini bukan tanpa resiko. Di awal tahun anggaran Pemerintah Provinsi Jatim menganggarkan dana tak terduga sebesar Rp75 miliar. Namun hingga saat ini dana tak terduga ini tinggal Rp40 milyar.

"Meski bencana biasanya datang di akhir tahun dan di bulan-bulan Januari, kita berharap tidak ada bencana di Jawa Timur. Karena pemilihan ulang ini kan termasuk bencana," kata Fatorrasjid.
SUMBER : OKEZONE.COM

0 Comments: