34 Parpol Ikut Pemilu 2009


Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum, Senin (7/7) malam, mengumumkan 34 partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2009. Dari 34, 16 di antaranya partai lama dan 18 baru. Pengumuman ini dibacakan langsung Ketua Umum KPU, Abdul Hafiz Anshary, di Kantor Pusat KPU, Jakarta Pusat.

Tujuh partai dinyatakan lolos berdasarkan pasal 315 Undang-Undang Pemilu. Antara lain Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, serta Partai Keadilan Sejahtera. Ketujuh partai ini memenuhi electrolal treshold sebesar tiga persen suara di parlemen.


Sedangkan sembilan partai langsung lolos karena memenuhi syarat pasal 316 UU Pemilu. Mereka lolos karena mempunyai wakil di parlemen. Kesembilan partai itu antara lain Partai Bintang Reformasi, Partai Damai Sejahtera, Partai Bulang Bintang, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Pelopor, Partai Karya Peduli Bangsa, PNI Marhaenisme, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Penegak Demoksrasi Indonesia.

Sementara 18 partai baru beberapa di antaranya cukup dikenal. Yaitu Partai Hati Nurani Rakyat yang mengusung mantan Panglima TNI Wiranto. Partai Gerakan Indonesia Raya yang di sebut-sebut mencalonkan mantan Panglima Komando Strategi dan Cadangan TNI Angkatan Darat Prabowo Subianto. Partai Demokrasi Pembaharuan yang diisi para mantan fungsionaris PDIP.

Setelah diumumkan, ratusan simpatisan yang pastainya lolos verifikasi merayakan kegembiraannya dengan berbagai cara. Sambil memegang bendera, massa Partai Indonesia Sejahtera, misalnya, mengacungkan dua jari mereka sambil berteriak piss man. Massa Partai Kebangkitan Nasional Umat melantunkan syalawat badar. Sedangkan pendukung Partai Karya Perjuangan naik ke atas mobil sambil menyanyikan lagu Halo-Halo Bandung.

Partai baru yang gagal lolos verifikasi faktual ada 17. Mereka umumnya gaal memenuhi persyaratan kepengurusan serta dukungan masyarakat, seperti tercantum dalam UU Pemilu. Untuk menjadi partai baru harus memenuhi dua persyaratan penting. Yakni lolos verifikasi adminstrasi dan faktual.

Setelah lolos uji administrasi, KPU masih memverifikasi faktual ke berbagai daerah. Anggota KPU baik di daerah maupun pusat mengecek langsung kantor dan para pengurus partai yang bersangkutan. Hasil verifikasi berdasarkan data-data yang masukan partai baru saat uji administrasi

0 Comments: